Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi
Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jember mempunyai tugas menegakkan peraturan daerah dan peraturan pelaksanaannya, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, pengawasan serta perlindungan masyarakat.
-
Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
-
Pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati.
-
Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di daerah.
-
Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat.
-
Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan/atau aparatur lainnya.
-
Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan bupati.
- Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh bupati.