Penertiban PKL Melanggar Aturan di Sejumlah Ruas Jalan Jember, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bertindak Tegas

Penertiban PKL Melanggar Aturan di Sejumlah Ruas Jalan Jember, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bertindak Tegas

13 Mar 2026 Telah Dilihat 58 kali

JEMBER, 13 MARET 2026 – Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang melanggar ketentuan pada Jumat, 13 Maret 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah titik strategis di kawasan perkotaan, di antaranya Jalan Trunojoyo, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk.

Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan ketertiban umum serta menjaga fungsi trotoar dan badan jalan agar dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.

Keberadaan lapak PKL yang menempati trotoar dan sebagian badan jalan dinilai berpotensi mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki.

Sebelum penindakan dilakukan, petugas terlebih dahulu memberikan imbauan dan peringatan secara langsung kepada para pedagang yang melanggar aturan. Namun karena masih ditemukan sejumlah PKL yang tetap berjualan di lokasi terlarang, Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang akhirnya melakukan langkah penertiban di lapangan.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Kabupaten Jember.

Unsur yang terlibat antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Koperasi, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perhubungan, serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Jember, Bambang Rudianto, S.Sos., mengatakan bahwa langkah penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari pendekatan persuasif yang telah dilakukan sebelumnya kepada para pedagang.

Menurutnya, petugas telah memberikan peringatan secara langsung kepada para PKL yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan. Namun karena masih ditemukan pelanggaran, penertiban akhirnya dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

“Kegiatan ini bertujuan menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus menjaga estetika kota serta fungsi ruang publik agar tetap dapat dimanfaatkan oleh seluruh warga,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Jember juga berharap para pedagang kaki lima dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menempati lokasi berjualan yang telah disediakan pemerintah. Dengan demikian, aktivitas ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum maupun ketertiban tata ruang kota.

Melalui penertiban ini, pemerintah daerah mendorong terciptanya sinergi antara aparat dan masyarakat dalam menjaga keteraturan ruang publik. Upaya tersebut diharapkan mampu mewujudkan lingkungan kota yang lebih tertata, aman, serta nyaman bagi masyarakat Jember.