06 Mar 2026 Telah Dilihat 61 kali
Jember, 6 Maret 2026 — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan penertiban terhadap seorang penderita gangguan jiwa di kawasan lampu lalu lintas persimpangan Gedung Bhayangkara, Jalan PB Sudirman, Jember, pada Jumat pagi (06/03/2026).
Penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (trantibum) di wilayah perkotaan. Petugas mendapati seorang pria yang diduga mengalami gangguan jiwa berada di area persimpangan lampu lalu lintas yang cukup padat aktivitas kendaraan dan masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, pria tersebut diperkirakan berusia sekitar 45 hingga 50 tahun. Keberadaannya di lokasi persimpangan jalan dinilai berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membahayakan dirinya sendiri maupun pengguna jalan lainnya, mengingat kawasan tersebut merupakan salah satu titik lalu lintas yang ramai di pusat Kota Jember.
Petugas Satpol PP kemudian melakukan pendekatan secara persuasif dan humanis agar yang bersangkutan dapat diamankan dengan aman tanpa menimbulkan kegaduhan di sekitar lokasi. Setelah berhasil ditertibkan, pria tersebut selanjutnya dibawa oleh petugas untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menyerahkan penderita gangguan jiwa tersebut kepada Dinas Sosial Kabupaten Jember agar dapat memperoleh penanganan sesuai dengan kewenangan dan prosedur yang berlaku. Melalui penanganan dari Dinas Sosial, diharapkan yang bersangkutan dapat mendapatkan pendampingan, pemeriksaan, serta penanganan sosial yang lebih tepat.
Satpol PP Jember menegaskan bahwa kegiatan penertiban seperti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat di ruang publik. Selain itu, langkah ini juga bertujuan memberikan perlindungan kepada individu yang membutuhkan penanganan khusus agar mendapatkan layanan yang lebih layak melalui instansi terkait.
Dengan adanya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial, diharapkan penanganan terhadap masyarakat yang mengalami gangguan sosial maupun gangguan jiwa dapat dilakukan secara lebih terpadu, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan di Kabupaten Jember.